Cegah Kepunahan Bahasa Daerah, Kemendikbudristek-DPR Siapkan RUU

Sosial Budaya

Kamis, 04 April 2024 | 00:00 WIB
Cegah Kepunahan Bahasa Daerah, Kemendikbudristek-DPR Siapkan RUU

FTNews - Keragaman bahasa daerah Indonesia dari Sabang sampai Marauke sangat tinggi. Terdapat hampir 715 bahasa daerah. Sayangnya keberadaan bahasa daerah di ambang kepunahan.

rb-1

Setiap tahunnya kelestarian bahasa daerah terus berkurang. Bahkan, sudah terdapat beberapa bahasa daerah yang sudah punah karena tidak adanya generasi yang melanjutkan bahasa tersebut.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rancangan Undang-undang (RUU) terkait bahasa daerah dibahas.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Diperkirakan Capai 5,3 Persen

rb-3

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pembuatan RUU ini adalah bukti nyata dari perlindungan dan pengembangan bahasa daerah. Terkait dengan permasalahan ini, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melaksanakan dua program.

Pertama, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Yaitu program untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah.

Kedua, program pendeteksian daya hidup atau vitalisasi bahasa daerah dengan penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring.

Baca Juga: Ramai Tuai Pro Kontra, Mari Cek Fakta: Boleh Nggak Sih Presiden Ikut Kampanye?

Pendeteksian ini melalui cara mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa.

Dalam rapat ini, Nadiem mengatakan bahwa program ini terus mengalami peningkatan pada setiap tahunnya. 

Pada tahun 2021, RBD hanya sebatas lima bahasa daerah di tiga provinsi. Sekarang, RBD sudah berlangsung di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang telah pulih.

Tanggapan dari Komisi X DPR RI

Suasana raker Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek. Foto: Kemendikbudristek

Menanggapi hal ini, banyak anggota DPR Komisi X mendukung keputusan dari Mendikbudristek.

“Diperlukan waktu setidaknya dua tahun untuk merampungkan pembahasaan sebuah RUU. Saya harap semoga terealisasikan,” ungkap Adrianus Asia Sidot, dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

“RUU Bahasa Daerah semoga dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,” papar Syaiful Huda, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu, Abdul Fikri Faqih dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sepakat dengan Trigatra Bangun Bahasa. Yaitu utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

Di akhir sesi penyampaian masukan, Zainuddin Maliki dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mendukung akan adanya RUU ini.

“Bahasa daerah adalah salah satu akar budaya kita. Bahasa daerah juga berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan harmoni di tengah-tengah keragaman budaya masyarakat lokal kita,” jelasnya.

Tag Nasional Komisi X DPR RI Kemendikbudristek Sosial Budaya Kepunahan Bahasa Daerah

Terkini