Cegah Macet Saat Libur Idul Adha, Polisi Bakal Lakukan Hal Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Ditlantas Polda Metro Jaya akan memfokuskan penjagaan di sejumlah tempat wisata pada saat cuti bersama Idul Adha pada 28 hingga 30 Juni 2023 mendatang. Hal ini guna mencegah terjadinya kemacetan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ya kita akan maksimalkan penjagaan. Penjagaan terus nanti di tempat-tempat khususnya kilometer 10, wisata itu kita antisipasi semuanya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dalam keterangannya, pada Jumat (23/6).

Sementara itu Latif mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengantisipasi kemacetan, terlebih saat ini mendekati libur sekolah anak.

“Ya mudah-mudahan ini kan udah mau libur anak-anak. Tetap kami antisipasi,” ucap Latif.

Sebelumnya diberitakan, Cuti bersama akhirnya sah bertambah jadi tiga hari. Lewat kesepakatan tiga menteri, libur Hari Raya Idul Adha 2023 akan dimulai 28 Juni hingga 30 Juni.

Baca Juga: Sah, Cuti Bersama Idul Adha Bertambah jadi Tiga Hari

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penambahan cuti bersama itu awalnya disampaikan oleh Muhammadiyah. Pasalnya, Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni.

Sedangkan pemerintah melalui hasil hisab dan rukyat atau pengamatan hilal atau awal permulaan bulan baru. Kemudian ditetapkan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama menyatakan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada 28 Juni.

Keputusan penambahan cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama oleh tiga menteri.

Mereka adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang diteken tanggal 16 Juni 2023.

“Mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini,” demikian isi surat keputusan bersama 3 menteri, seperti dikutip pada Selasa (20/6).

Artikel Terkait