Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19, Imigrasi Lakukan Ini
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Menyikapi munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan, aturan baru ini melarang orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan.
Selain itu juga Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Larangan ini berlaku untuk WNA dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Baca Juga: Puluhan Negara Uni Eropa akan Berinvestasi di Proyek IKN
"Orang asing yang pernah berkunjung ke negara tersebut dalam waktu 14 hari ke belakang, ditolak masuk Indonesia," jelas Angga.
Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Angga menyebut, aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku Senin, 29 November 2021.
Baca Juga: Kapolri Lepas Pesepeda Tempuh 508 Km, Catat Rekor MURI
Angga menambahkan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tambahnya.