Daerah

Cegah Penyebaran COVID-19, Jamaah Haji Wajib Skrining Kesehatan

Adinda Ratna Safira
Rabu, 20 Juli 2022 | 00:00 WIB
Cegah Penyebaran COVID-19, Jamaah Haji Wajib Skrining Kesehatan

Forumterkininews.id, Jakarta - Jamaah haji yang yang kembali ke Tanah Air wajib menjalani skrining kesehatan untuk memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan serta pengendalian COVlD-19. Hal ini berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Indonesia.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana, di Jakarta, Rabu (20/7), mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.

Awalnya ketentuan pemeriksaan skrining Antigen COVID-19 dilakukan secara acak terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter. Namun saat ini dilakukan terhadap seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Polisi Harusnya Sudah Bisa Beberkan Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres

"Upaya ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan serta pengendalian COVlD-19, khususnya terhadap jamaah haji yang kembali ke Tanah Air," ujarnya.

Selain itu, saat ini telah berjalan di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) mengenai ketentuan tambahan pelaksanaan protokol kesehatan bagi jamaah haji yang kembali ke Tanah Air.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pengawasan dan penanganan kasus positif yang ditemukan.

Selain itu Kemenkes juga meminta KKP berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kebutuhan logistik dan hal lainnya yang diperlukan untuk skrining kesehatan haji.

Hingga Selasa (19/7), Kementerian Kesehatan mendeteksi 14 haji yang positif COVID-19 dari total 9.551 haji yang sudah kembali ke Tanah Air. Sebanyak 13 orang haji terpapar COVID-19 dilaporkan dari Debarkasi Surabaya, sedangkan satu lainnya dilaporkan dari Debarkasi Solo.

Baca Juga: Horor Efek Ledakan Megathrust Selat Sunda, Jakarta Terancam Tsunami 1,8 Meter

Gejala yang timbul dari infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 seluruhnya bersifat ringan, sehingga prosedur perawatan pasien sesuai protokol kesehatan yang saat ini berlaku adalah isolasi mandiri.

Tag Covid-19 Daerah Debarkasi Dinas Kesehatan Jakarta Jamaah Haji Kementerian Kesehatan Skrining Kesehatan

Terkini