Cek Gaji CPNS Lulusan IPDN, STAN dan STIN
Ekonomi Bisnis

Berikut ini gaji yang diterima oleh Calon Pegawai Negeri Sipil lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).
Badan Kepegawaian Negeri (BKN) sudah menyampaikan informasi bahwa pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai dibuka pada 29 Juni 2025.
Keuntungan sekolah kedinasan, siswa selama kuliah tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka: Dapat Gaji, Gratis Biaya Kuliah, dan Langsung Jadi PNS
Karena sekolah kedinasan, siswa yang lulus berpeluang jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Gaji lulusan IPDN, STAN dan STIN
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Tenaga Honorer Dapat Kepastian Status dan Gaji
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Meta AI)
Para siswa bisa cek lebih dulu besaran gaji CPNS dari lulusan STIN, IPDN, dan STAN. Gaji yang didapatkan menyesuaikan dengan gaji CASN.
Untuk CPNS lulusan D3 masuk golongan II C. Lulusan D4 masuk golongan III A.
Berikut Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2025.
Golongan II C: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200.
Golongan II D: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III A: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III B: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III C: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III D: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Berikut gaji CPNS lulusan sekolah kedinasan:
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Meta AI)
Golongan I
Golongan I A: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I B: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I C: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I D: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan II A: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II B: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II C: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II D: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IV C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IV D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IV E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Lulusan IPDN, STAN, dan STIN
Untuk tukin dari tiga lulusan sekolah kedinasan yang disebutkan tadi tentunya berbeda-beda.
Tukin untuk lulusan IPDN mulai dari Tunjangan Kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 dan paling tinggi Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 41.550.000.
Tunjangan Lulusan STAN
Untuk lulusan D3 STAN menjadi CPNS masuk golongan II C. Lulusan D4 maka masuk golongan III A dan sama dengan S1.
Tukin yang diterima Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 dan paling tinggi kelas jabatan 27 sebesar Rp 46.950.000.
Untuk lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak mendapat tukin sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Jabatan Pelaksana sebesar Rp 5.361.800 dan paling tinggi Pejabat Struktural (Eselon I) sebesar Rp 117.375.000,00.
Tunjangan lulusan IPDN
Lulusan IPDN masuk golongan 3 A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.
Gaji ASN lulusan IPDN disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 dan bisa lebih tinggi lagi.