China Pertegas Larangan Total Kripto, Ini Alasannya
Pemerintah China mempertegas sikap tanpa kompromi terhadap keberadaan mata uang kripto swasta di dalam negeri. Beijing secara resmi mengategorikan seluruh aktivitas terkait kripto sebagai kegiatan keuangan ilegal yang tidak memiliki tempat dalam sistem keuangan nasional.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang diinisiasi Bank Sentral China atau People’s Bank of China (PBOC) bersama sejumlah lembaga negara sejak 2021.
Larangan tersebut bersifat menyeluruh dan mencakup berbagai aset virtual, mulai dari Bitcoin, Ethereum, hingga stablecoin seperti USDT.
Baca Juga: Canggih! China Uji Coba Taksi Terbang Listrik di Dubai
Menutup Seluruh Celah Aktivitas
Dalam laporan resminya, otoritas China menegaskan bahwa pelarangan tidak hanya menyasar kepemilikan aset, tetapi juga seluruh ekosistem pendukungnya.
Baca Juga: Detik- detik Gempa Besar Berkekuatan Magnitudo 7,7 Robohkan Gedung Myanmar dan Thailand
Semua transaksi jual beli di bursa, aktivitas penambangan, penawaran koin perdana atau ICO, hingga layanan bursa asing yang menargetkan warga China dinyatakan ilegal.
Selain itu, aktivitas perantara seperti broker serta transaksi di luar bursa atau over-the-counter juga dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pendekatan yang diterapkan bersifat berbasis aktivitas. Artinya, pemerintah tidak menetapkan daftar koin tertentu yang dilarang, melainkan melarang seluruh aset digital swasta yang dapat diperdagangkan bebas dan tidak diterbitkan oleh negara.
China Kunci Total Aktivitas Kripto
Alasan Larangan dan Fokus e-CNY
Keputusan ini didorong oleh kekhawatiran terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Pemerintah China menilai volatilitas kripto berpotensi mengganggu ketahanan ekonomi, meningkatkan risiko kejahatan finansial seperti pencucian uang dan penipuan, serta menyulitkan pengawasan arus modal.
Selain itu, keberadaan kripto swasta dinilai dapat melemahkan efektivitas kebijakan moneter. Larangan ini juga sejalan dengan strategi China dalam mendorong penggunaan mata uang digital resmi negara, yakni digital yuan atau e-CNY, yang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah.
Meski kepemilikan individu secara teknis masih berada di area abu-abu, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak mendapat perlindungan hukum.
Jika terjadi kerugian akibat fluktuasi harga atau penipuan, negara tidak akan memberikan perlindungan bagi pemilik aset kripto.
Dengan kebijakan ini, China menarik garis tegas antara mata uang digital resmi negara dan aset kripto swasta. Langkah tersebut menempatkan China sebagai salah satu negara dengan regulasi aset digital paling ketat di dunia, sekaligus memperkuat posisi e-CNY dalam sistem keuangan domestik.