Chuck Putranto Dituntut Dua Tahun Penjara Akibat Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara akibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

“Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja,” ucap Jaksa, pada Jumat (27/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun untuk terdakwa Chuck Putranto.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.

Akibat perbuataannya Chuck Putranto dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait