Cium Bendera Merah Putih, Bahar Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar Smith, menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

“Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, Pancasila harga mati,” kata Bahar di hadapan pendukungnya.

Menurutnya, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

“Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka,” kata Bahar.

Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

“Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman,” katanya.

Adapun Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan Penceramah Bahar Smith divonis penjara enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis ini merupakan buntut dari perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Bahar Smith yakni, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Artikel Terkait