Cukup Pakai NIK, Status Duda dan Janda Bisa di Cek Pakai Aplikasi Ini
Pengadilan Agama (PA) Balikpapan resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda (SIDUDA).
Peluncuran dilakukan Senin, 22 Desember 2025.
SIDUDA dirancang untuk memvalidasi akta cerai. Aplikasi ini memastikan dokumen tersebut asli atau palsu.
Baca Juga: Cegah Akta Cerai Palsu, PA Balikpapan Resmi Luncurkan Aplikasi Siduda
Proses pengecekan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peluncuran SIDUDA dilakukan bersamaan dengan peresmian Gedung Sidang Utama.
Pada kesempatan yang sama, PA Balikpapan juga memperkenalkan aplikasi BERIMAN.
SIDUDA untuk Validasi Akta Cerai
Peluncuran Aplikasi SIDUDA. [Instagram]
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani, menyebut SIDUDA hadir menjawab keresahan lembaganya.
Ia menyoroti maraknya akta cerai palsu.
“Dengan teknologi sekarang, yang palsu bisa terlihat asli,” kata Ahmad Fanani.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kasat mata tidak lagi cukup.
Dokumen palsu kerap lolos verifikasi manual.