Curhat Pihak Agnez Mo Diseret ke Pengadilan oleh Ari Bias Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Lifestyle

Senin, 09 Desember 2024 | 19:40 WIB
Curhat Pihak Agnez Mo Diseret ke Pengadilan oleh Ari Bias Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kolase Agnez Mo (Instagram @agnezmo)

Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo nampak percaya diri menghadapi gugatan Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

rb-1

Gugatan Ari Bias imbas Agnez Mo imbas membawa lagunya, Bilang Saja, tanpa meminta izin dan membayar royalti saat konser di tiga kota.

Hal itu disampaikan Margareth Tacia Situmorang selaku kuasa hukum Agnez Mo usai menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau

rb-3

"Prinsipal santai aja dia taat Undang-Undang selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan, jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah," ujar Margareth kepada awak media.

Margareth Tacia Situmorang selaku kuasa hukum Agnez Mo usai menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Margareth mengklaim selama ini setiap kliennya tampil dalam konser selalu taat dengan Undang-Undang yang berlaku.

Agnez Mo berusaha kooperatif untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias.

Baca Juga: Jejak Karier Agnez Mo yang Dikenakan Denda Rp1,5 Miliar: Jadi Artis Penghargaan Terbanyak di Asia

"Kita dapat panggilan makanya kita hadir, masalahnya apa, tapi ya harus kita ketahui, prinsipnya prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif," ucap Margareth.

"Beliau selalu melakukan pertunjukan mengikuti ketentuan Undang Undang. Terkait gugatan ini silahkan saja namanya orang mau upaya hukum wajar," tutur dia.

Agnez Mo telah digugat Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan ini menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Arie Sapta Hernawan selaku penggugat menggugat Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.

Saat ini, sidang perdata dugaan hak cipta telah beberapa kali digelar, sejak sidang perdana pada 19 September 2024. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Agnez Mo ari bias pelanggaran hak cipta bilang saja

Terkini