Dakwaan Pasal Berlapis Menanti Vadel Badjideh

Lifestyle

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:03 WIB
Dakwaan Pasal Berlapis Menanti Vadel Badjideh
Tersangka Vadel Badjideh diserahkan ke Kejari Jaksel, Selasa (3/6/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Kasus hukum Vadel Badjideh, tersangka dugaan aborsi dan persetubuhan, kini memasuki tahap penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

rb-1

Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.

"Kita sudah tunjuk 2 jaksa penuntut umum dan kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan," kata dia ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly

rb-3

Proses penyempurnaan dakwaan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Dalam rentang waktu tersebut, tim JPU akan merancang dakwaan secara menyeluruh sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

"Selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan. Tim JPU akan membuat dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Satu Pesan Vadel Badjideh ke Nikita Mirzani

Pasal Berlapis

Tersangka Vadel Badjideh diserahkan ke Kejari Jaksel, Selasa (3/6/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Tersangka Vadel Badjideh diserahkan ke Kejari Jaksel, Selasa (3/6/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Haryoko menyebut bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), terdapat sejumlah pasal yang akan diterapkan terhadap Vadel Badjideh.

Pasal-pasal tersebut akan digunakan secara berlapis untuk memperkuat posisi penuntutan terhadap tersangka.

"Berdasarkan laporan Kasi Pidum, nanti akan kita terapkan beberapa pasal," beber Haryoko Ari Prabowo.

Berikut pasal-pasal yang akan digunakan:

  • Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • Pasal 348 KUHP

"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis," pungkasnya.

Selama menunggu proses penyusunan dakwaan dari JPU sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Vadel Badjideh ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari.

Terancam 5-15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. [FTNews.co.id]Vadel Badjideh saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. [FTNews.co.id]Sebelumnya, Vadel Badjideh telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.

Polisi menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2/2025).

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)

Tag Vadel Badjideh Sidang Vadel Badjideh Dakwaan Vadel Badjideh

Terkini