Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 4 Tersangka Judi Online
Sumatra Utara
.jpeg)
Dalam kurun waktu sepekan, Polda Sumut bersama jajaran menangkap 4 orang tersangka judi online.
Empat tersangka yang ditangkap dalam periode 25 November hingga 1 Desember 2024 ini terlibat sebagai pemain dalam perjudian jenis togel dan slot.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama aktif antara unit kepolisian dan masyarakat.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
“Kami terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif ekonomi, sosial, dan hukum yang ditimbulkan,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Hadi juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi perjudian online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Selain penindakan, Polda Sumut mengedepankan strategi preemtif dan preventif. Penyuluhan intensif dilakukan di tempat umum, lokasi top-up pulsa, dan melalui program Goes to Campus untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.
Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat
Penyebaran informasi juga gencar dilakukan di media sosial dan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat serta lembaga agama.
Di sisi pencegahan, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 1.500 situs judi daring sepanjang tahun 2024 dan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi serta memutus akses ke situs-situs baru.
Penindakan hukum atau strategi refresif tetap menjadi fokus utama dalam menangani pelaku perjudian online.
“Kami bertindak dengan prinsip prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan. Hal ini untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku sekaligus memberikan efek jera,” tukasnya.