Dana MBG Ditambah Rp50 Triliun, BGN: Cegah Penyelewengan Dana Disiapkan Pengawasan Berlapis

Sosial Budaya

Jumat, 27 Juni 2025 | 22:05 WIB
Dana MBG Ditambah Rp50 Triliun, BGN: Cegah Penyelewengan Dana Disiapkan Pengawasan Berlapis
Ilustrasi Dapus MBG/Foto: dok BGN

Pemerintah akan menambah anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp50 triliun. Penambahan anggaran tersebut telah mempertimbangkan dari kesanggupan dari elemen-elemen pada program MBG, seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

rb-1

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Kamis (26/6/2025).

Saat ini penerima MBG baru mencapai 5.560.648 orang dengan 1.861 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Anggaran negara yang terserap untuk program ini sampai Juni 2025 baru sebesar Rp5 triliun.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gandeng Kodim 0618/BS Bangun 72 Unit Dapur Sehat untuk Program MBG

rb-3

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerima MBG mencapai 82,9 juta orang di tahun ini. Untuk itu pemerintah ingin melakukan percepatan.

Persiapan Dapur akan Diperluas

Dapur MBG/Dok BGNDapur MBG/Dok BGN

Baca Juga: Kaltara Mulai Simulasi Program Makan Bergizi Gratis, Togap: Juga untuk Ibu Hamil, Menyusui

Percepatan yang akan disiapkan, salah satunya persiapan dapur akan diperluas. Pengadaan dapur ini dapat memanfaatkan dapur yang dimiliki sekolah.

"Jadi kemungkinan kita pergunakan, dapur sekolah kita pakai, pondok bisa kita pakai untuk mempercepat pelaksanaan sehingga 82,9 juta penerima manfaat bisa tercapai," kata Zulhas.

Cegah Penyelewengan Dana dengan Pengawasan Berlapis

Ilustrasi/Foto: istimewaIlustrasi/Foto: istimewa

Sementara itu untuk mencegah terjadinya penyelewenangan Dana MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan system pengawasan berlapis. Biro Hukum dan Humas BGN menyatakan, dalam struktur organisasi dan tata kelola, terdapat dua unsur pengawas internal yang secara khusus dibentuk, yaitu Inspektorat Utama serta Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.

"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Kedua struktur ini memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang komprehensif dan saling melengkapi. Inspektorat Utama fokus pada audit dan evaluasi internal, sementara Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan berperan aktif dalam monitoring teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pembayaran Awal dan Pengawasan Dana Berbasis Virtual Account

Kepala BGN Dadan Hindayana/Foto: Instagram  Kepala BGN Dadan Hindayana/Foto: Instagram

BGN juga menetapkan kebijakan tegas terkait mekanisme pendanaan. Dadan menjelaskan, setiap SPPG hanya boleh mulai beroperasi jika dana operasional telah ditransfer terlebih dahulu.

Kebijakan pembayaran di muka ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan tanpa hambatan administratif. Hal ini menjawab antisipasi BGN agar tidak terjadi lagi kasus tunggakan pembayaran dalam kasus SPPG di Kalibata dengan Media Berkat Nusantara.

"BGN memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG," tegas Dadan.

Dadan menambahkan, seluruh dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, sebuah mekanisme keuangan digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan transparan. "Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik," katanya.

BGN akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah Indonesia.***

Tag Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional Pemberitah Tambah Dana MBG Rp50 Triliun Antisipasi Penyelewenangan Dana MBG

Terkini