Data Disdukcapil Ungkap Perkawinan Campuran Terbanyak di Jakarta AS-Indonesia

Daerah

Selasa, 23 September 2025 | 09:00 WIB
Data Disdukcapil Ungkap Perkawinan Campuran Terbanyak di Jakarta AS-Indonesia
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny. [SS Youtube]

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkap data perkawinan campuran terbanyak dilaporkan antara pria Amerika Serikat (WNA) dan istri warga negara Indonesia (WNI) .

rb-1

Data tersebut merupakan catatan Disdukcapil Jakarta dari 2020 hingga Agustus 2025.

rb-3

Hal itu diungkap Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny, dalam Podcast Jawara bertema "Dari Pelaminan Ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara", Selasa (23/9/2025).

Perkawinan Campuran AS-Indonesia 158 Pasangan

Podcast Jawara bertema "Dari Pelaminan Ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara". [SS Youtube]Podcast Jawara bertema "Dari Pelaminan Ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara". [SS Youtube]

Witri menyebutkan jumlah pasangan yang melakukan perkawinan campuran antara pria AS dengan wanita Indonesia berjumlah 158 pasangan.

Kemudian, pria asal Singapura dengan wanita Indonesia berjumlah 132 pasangan, diikuti Jerman-Indonesia (120 pasangan).

Lalu, China-Indonesia (113 pasangan), Australia-Indonesia (103 pasangan), Malaysia-Indonesia (99), Jepang-Indonesia (90), Belanda-Indonesia (90), Inggris-Indonesia (84), dan Korea Selatan-Indonesia (55).

Sementara itu, pernikahan campuran antara pria Indonesia dengan perempuan luar negeri, yang terbanyak yakni dengan Singapura dengan total 58 pasangan.

"Kalau yang suami WNI, istri WNA, itu berbeda, lebih banyak disukai itu yang dari Singapura," ujar Witri.

Kemudian, Indonesia-China (53 pasangan), Indonesia-Jepang (47), Indonesia-Malaysia (41), Indonesia-Korea Selatan (36), Indonesia-Australia (22), Indonesia-Filipina (22), Indonesia-Thailand (18), Indonesia-Vietnam (17), dan Indonesia-India (16).

Selama 2020 hingga Agustus 2025, Perkawinan Campuran di DKI 1.952 Pelaporan

Ilustrasi pernikahan campuran antara WNA dan WNI. [Int]Ilustrasi pernikahan campuran antara WNA dan WNI. [Int]

Adapun total jumlah perkawinan campuran yang dilaporkan ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 1.952 pelaporan perkawinan campuran sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.

"Yang rata-rata itu dari tahun 2020 sampai 2025 itu sekitar 250- 300 pasangan per tahunnya," kata Witri.

Adapun perkawinan campuran diatur dalam pasal 57 sampai pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini merupakan perkawinan antara dua orang antara warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA).

Tag Perkawinan Campuran AS-Indonesia Disdukcapil Jakarta

Terkini