Datangi Mapolda Jabar, Bahar bin Smith: Saya Warga Negara yang Baik, Kooperatif
Hukum

Forumterknininews.id, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pukul 12.00 WIB.
Bahar yang datang bersama kuasa hukumnya menjalani tes antigen sebelum menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Terlihat Bahar mengenakan gamis putih dengan kacamata hitam. Setelah tes antigen, Bahar menuju gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kepada seluruh kawan-lawan media, saya Bahar bin Smith datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan," ujar Bahar kepada awak media.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Dari zaman dulu sampai sekarang, kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Sejak di Bareskrim, cyber crime, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, kooperatif," ujar Bahar menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Bahar menyinggung kasus penistaan agama yang dilakukan pihak lain yang juga harus diselidiki pihak kepolisian.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara. Maka saya sampaikan bahwasannya keadilan dan demokrasi sudah mati di NKR yang kita cintai. Kenapa? karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," tuturnya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian tersebut diunggah di akun Youtube hingga viral.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas tersebut.
Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.