Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus, Pangkatnya Masih Letkol Tituler?

Beauty

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:27 WIB
Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus, Pangkatnya Masih Letkol Tituler?
Deddy Corbuzier dilantik menjadi stafsus. [Instagram]

Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Pelantikan stafsus Menhan ini digelar di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

rb-1

Kabar Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus ini disampaikan langsung oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dikutip dari akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin.

Baca Juga: Dari Mentalis Kini Dirumorkan Maju Pilkada DKI, Seberapa Kaya Deddy Corbuzier?

rb-3

Sjafrie menegaskan alasan dirinya melantik 6 orang tersebut termasuk Deddy Corbuzier jadi stafsus untuk berkolaborasi dalam peran strategis.

Menhan melantik stafsus. [Instagram]

Publik pun ramai bertanya atas dilantiknya Deddy Corbuzier sebagai stafsus, apakah pangkatnya masih Letkol Tituler?

"Apakah pangkat Letkol Titulernya dilepas om? Atau masih tetap di bawah TNI juga?" tanya warganet.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Deddy Corbuzier Kenapa Tak Beritahu Bakal Kalah Pilpres: Mestinya Anda...

"Letkol kan pangkat, yang ini jabatan beda," balas warganet.

Lantas seperti apa aturan pangkat Letkol Tituler, begini ulasan FT News.

Pangkat Letkol Tituler adalah pangkat kehormatan yang diberikan kepada warga negara yang bukan berasal dari kalangan militer, namun memiliki kemampuan atau keahlian khusus yang dibutuhkan oleh Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama penerima menjalankan tugas yang diberikan.

Dasar Hukum dan Aturan Pemberian Pangkat Tituler:

- Undang-Undang: UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 27 ayat (1) huruf c.

- Peraturan Pemerintah: PP No. 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan dan PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kriteria Penerima Pangkat Tituler

- Bukan berasal dari kalangan militer, baik sukarela maupun wajib.

- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer.

- PNS yang selain menjabat di instansi sipil, juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.

- Pejabat yang karena kepentingan jabatannya memerlukan pangkat militer dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan negara.

- Orang bukan militer yang dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada Angkatan Perang Republik Indonesia (A.P.R.I).

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berfoto bersama stafsus usai pelantikan. [Instagram]

Persyaratan Pemberian Pangkat Tituler

- Hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya.

- Jabatan tersebut tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

- Pangkat militer tituler dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya.

- Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Oleh karenanya, pangkat tituler dapat dicabut apabila yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas jabatan keprajuritan. Dan pencabutan pangkat tituler diputuskan lewat SK pejabat berwenang.

Tag Menhan Deddy Corbuzier Letkol Tituler Stafsus

Terkini