Dedi Mulyadi Ancam Copot Kadis Jika Ditemui Insiden Pelajar di Atas Jam 9 Malam
Jawa Barat

Sanksi tegas menanti para kepala dinas (Kadis) Pendidikan di Jawa Barat.
Jika ada insiden atau pelajar terjadi di atas jam 9 malam maka kadis pendidikan siap-siap dicopot.
Ancaman itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat unggahan akun Instagramnya @dedimulyadi71, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Pelajar di Bekasi Kritis Akibat Tawuran, Sebelas Pelaku Diamankan
"Saya tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa di atas jam 9 menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat. Kalau ini terjadi, Kepala Dinasnya mundur," ujar Dedi.
Kepala Dinas Pendidikan Harus Berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi instruksikan Kadis Pendidikan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait penerapan jam malam bagi pelajar di Bandung. [Instagram]
Baca Juga: Polisi Pastikan Kematian Dua Orang Pendukung Persib Karena Berdesakan
Dedi Mulyadi menilai seharusnya Kepala Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, baik di tingkat Polsek hingga Polres untuk memonitor pelaksanaan jam malam bagi pelajar.
"Setiap malam dia harus bisa connecting dengan Kapolres, dia connecting dengan Kapolsek, dia connecting dengan para Kepala Desa, dia connecting dengan para Kepala Kelurahan untuk memastikan anak Jawa Barat itu aman," katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah Jawa Barat, dari tingkat dasar hingga menengah.
Pemberlakuan Jam Malam Tertuang dalam Surat Edaran
Penerapan jam malam tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh.Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. [Instagram]
Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Namun, terkait konsep pengawasan serta pelaksanaannya, tidak ia jelaskan secara rinci.
"Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).
Dalam Surat Edaran tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan, termasuk keagamaan dan sosial, yang diketahui orang tua/wali.