Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Terapkan Jam Malam Pelajar Jabar, Simak 4 Poinnya

Jawa Barat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:03 WIB
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Terapkan Jam Malam Pelajar Jabar, Simak 4 Poinnya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan aturan jam malam pelajar di Jabar mulai 1 Juni 2025. [Dok. Pemprov Jabar]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru bagi siswa. Kali ini, ia memberlakukan jam malam bagi pelajar di Jabar.

rb-1

Pemberlakuan jam malam pelajar Jabar yang mulai diberlakukan 1 Juni 2025, berlaku untuk siswa tingkat dasar hingga menengah.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, membuat kebijakan dengan membina siswa nakal ke barak militer.

Baca Juga: Mengenal Istilah Roasting, Gaya Stand Up Comedy Fito Ditapradja tentang KDM yang Jadi Kontroversi

rb-3

Meski menuai kontroversi, namun tidak sedikit yang menyambut positif 'gebrakan' Dedi Mulyadi tersebut.

Adapun penerapan jam malam pelajar Jabar tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Pembatasan Kegiatan

Baca Juga: Suporternya Kena Amuk Dedi Mulyadi, Ada Apa dengan Persikas Subang?

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM. [Dok. Istimewa]Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM. [Dok. Istimewa]Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar tersebut.

"Ya, betul" kata dia singkat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/5/2025).

Dalam Surat Edaran tersebut, Dedi Mulyadi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Ada pengecualian dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan, termasuk keagamaan dan social, yang diketahui orang tua/wali.

Poin-Poin Aturan Jam Malam Pelajar Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. [Dok. Istimewa]Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. [Dok. Istimewa]Berikut poin-poin pemberlakuan jam malam pelajar Jabar yang tertuang dalam SE Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Tag Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Jam Malam Pelajar Jabar Aturan Jam Malam Pelajar Jabar KDM Jam Malam Siswa Jabar

Terkini