Delapan Orang Pemerkosa Siswi SMP di Manokwari Ditangkap Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun dibekuk aparat Polresta Manokwari, Papua Barat.

Kapolresta Manikwari Komilbes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, pelaku yang ditangkap terdiri atas empat orang dewasa berinisial MW (20), HL (19), GK (19), dan A (20). Kemudian empat pelaku lainnya masih berusia kurang dari 17 tahun. Mereka yaitu GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16). Kedelapan pelaku ditangkap pada Kamis (2/3), setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari. Adapun laporan tersebut terdata dengan nomor LP/B/103/II/2023/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.

Dari delapan orang pelaku itu, hanya empat pelaku dewasa yang langsung ditahan di Rutan Mapolresta Manokwari. Sedangkan empat pelaku di bawah umur berstatus wajib lapor.

“Empat tersangka dewasa langsung kami tahan, kemudian empat pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor,” kata Rivadin.

Kapolresta menjelaskan empat tersangka dewasa ditahan selama 15 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sehingga apabila seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kedelapan tersangka termasuk anak di bawah umur akan ditahan.

“Berkas perkara terus berjalan. Jika jaksa sudah menerima, kami langsung lakukan penahanan (empat tersangka di bawah umur),” ujar Kapolresta.

Ia menerangkan bahwa perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak.

Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional.

“Ini perkara atensi karena sangat meresahkan,” tegasnya.

Ia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

BACA JUGA:   Hari Ini, Airlangga Hartarto Siap Penuhi Panggilan Kejagung

“Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian bapak kapolda,” ujarnya.

Kronologis Pemerkosaan

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022 ketika delapan orang tersangka sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi.

Tersangka GW yang menghubungi korban untuk bergabung dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban. Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.

“Korban sempat nolak, tapi dicekokin minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban,” jelas Kapolresta.

Insiden pemerkosaan tersebut membuat korban tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah. Pihak sekolah mengambil keputusan untuk mengeluarkan korban dari sekolah tersebut.

Kondisi itu yang membuat orang tua korban mengetahui penyebab korban dikeluarkan dari sekolah dan langsung membuat laporan ke Polresta Manokwari.

“Kami sudah lakukan pendekatan dengan sekolah dan sekolah mau terima, tapi bersifat sementara sampai selesai ujian,” tutur Kapolresta.

Artikel Terkait