Dendam Jadi Pemicu Pelaku Menganaiaya Korban di Pasenggrahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penganiayaan terhadap EYW (26) dan FKT (27) yang menyebabkan luka berat pada kepalanya akhirnya terungkap. Hal ini dipicu akibat dendam masalah pribadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit II Subdit III Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom di Polda Metro Jaya, Jumat (23/9).

Dia mengatakan ada permasalahan antara korban EYW, pelaku, dan mantan kekasih korban.

“Jadi memang ada permasalahan, kalau kami dalami ada motif dendam diantara korban dan pelaku,” ucap Maulana.

Kejadian berawal saat EYW diajak oleh tersangka inisial AB selaku mantan pacarnya itu untuk datang ke suatu tempat.

Dia diminta datang di kawasan Pesanggrahan untuk menyelesaikan masalah pribadi.

Setelah itu, korban yang datang bersama rekannya berinisial FKT menghampiri AB.

Namun, secara tiba-tiba dari arah belakang AB datang dua orang pelaku inisial NP dan AMK.

“Akhirnya dua orang ini langsung melakukan pembacokan dan pemukulan membabi buta dari belakang hingga korban mengalami luka di kepalanya,” ujar Maulana.

Sementara itu satu tersangka lainnya inisial MHR adalah mengantar tersangka ke lokasi kejadian.

“Eksekutor dua orang, yang satu joki.  Jadi hubungannya, seperti yang sudah saya sampaikan,” katanya.

“Korban dan pelaku ini sama-sama mantan pacar, terus salah satu tersangka atas nama AMK itu pun ada menyimpan dendam kepada korban.”

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka AMK juga punya permasalahan dengan korban.

“Kalau keterangan yang kita dalami, AMK pernah ada ribut melalui sosmed untuk melakukan penganiayaan,” ujar Maulana.

Pada Kamis (22/9) kemarin, keempat tersangka berhasil diamankan dan digelandang Polda Metro Jaya beserta barang bukti terkait kasus itu.

“Dari hasil pendalaman, tidak ada iming sejumlah barang atau uang, murni ada permasalahan antar mereka, ada dendam lama yang belum diselesaikan,” kata Maulana.

BACA JUGA:   Sidang Lanjutan AG, Kubu David: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Artikel Terkait