Detail Penerapan Ganjil Genap Mudik Lebaran Mulai Berlaku Kamis 27 Maret 2025, Pastikan Semua Persiapan Anda

Nasional

Kamis, 27 Maret 2025 | 20:13 WIB
Detail Penerapan Ganjil Genap Mudik Lebaran Mulai Berlaku Kamis 27 Maret 2025, Pastikan Semua Persiapan Anda
Ilustrasi Mudik (ist)

Jelang perayaan hari raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal beberapa hari lagi, bagi yang sudah merencanakan merayakan di kampung halaman dengan melakukan mudik penting untuk memahami aturan lalu lintas yang berlaku.

rb-1

Salah satu kebijakan yang perlu diperhatikan adalah sistem ganjil genap yang akan diterapkan di sejumlah ruas tol.

Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi saat arus mudik dan balik Lebaran.

Baca Juga: Kapolri: One Way Berhasil Urai Kemacetan Cikampek-Semarang

rb-3

Ilustrasi Mudik (ist)

Sistem ganjil genap untuk arus mudik Lebaran 2025 akan mulai berlaku pada Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang terkena dampak meliputi jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414, serta Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.

Namun, perlu diingat bahwa informasi mengenai ruas tol Tangerang-Merak dapat bervariasi di beberapa sumber, sehingga selalu penting untuk merujuk pada informasi resmi terbaru.

Baca Juga: Sempat Ditutup Hampir 6 Bulan, Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Dibuka Fungsional

Persiapan yang matang sangat diperlukan agar perjalanan mudik Anda tidak terhambat. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan aturan ganjil genap mudik Lebaran yang berlaku dan cek kondisi lalu lintas terkini.

Detail Penerapan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap ini akan diterapkan mulai Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB untuk arus mudik.

Ilustrasi Mudik (ist)

Sedangkan untuk arus balik, aturan ini berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB. Ruas jalan tol yang terpengaruh meliputi:

-Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414

-Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98

Pengendara yang melanggar aturan ini akan dialihkan ke jalur arteri, dan pengawasan dilakukan melalui sistem ETLE. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar perjalanan tidak terganggu.

Tag Ganjil Genap Jalan Tol Kemacetan Mudik Mudik Lebaran idul fitri 2025 Mudik Lebaran 2025 Aturan Lalu Lintas aruss mudik aruss balik Ganjil Genap Mudik

Terkini