Dewi Soekarno Dikenakan Denda Rp 3 Miliar Terkait Kasus PHK di Jepang, Ini Penyebabnya
Nasional

Ratna Sari Dewi Soekarno, atau yang lebih dikenal dengan nama Naoko Nemoto (84 tahun), istri Presiden pertama Indonesia Soekarno, dijatuhi denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp 3 miliar (berdasarkan kurs Rp 104,82 per yen) oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Denda tersebut terkait dengan gugatan yang diajukan oleh dua mantan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan milik Dewi Soekarno.
Dewi Soekarno menikah dengan Soekarno pada tahun 1962 ketika berusia 22 tahun dan keduanya dikaruniai seorang anak, Kartika Sari Dewi Soekarno.
Baca Juga: Profil Dewi Soekarno, Istri Ke-6 Presiden Soekarno yang Kini Dirikan Partai Politik di Jepang
Menurut laporan dari Friday Digital, pada Februari 2021, Dewi Soekarno memecat dua karyawan melalui email. Pemecatan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa kedua karyawan tersebut menghasut pegawai lain untuk tidak bekerja di kantor pada bulan yang sama.
Pada waktu itu, Dewi Soekarno sedang berada di Indonesia karena menantunya, Frits Frederik Seegers, dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara pada 8 Februari 2021.
Karyawan yang di-PHK tersebut mengungkapkan bahwa mereka khawatir dengan potensi paparan virus corona, mengingat Dewi Soekarno baru saja kembali dari Indonesia.
Baca Juga: Biodata dan Agama Dewi Soekarno, Istri ke Enam Presiden Pertama
Setelah dipecat, kedua mantan karyawan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh pada Maret 2022. Dewi Soekarno kemudian menggugat balik pada Juli 2022, dengan tuduhan bahwa kedua karyawan tersebut menghasut rekan-rekannya untuk mengucilkan dirinya.
Pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa perusahaan milik Dewi Soekarno harus membayar kedua karyawan yang dipecat tersebut.
Namun, keputusan ini ditolak oleh pihak perusahaan, yang kemudian berlanjut dengan litigasi lebih lanjut. Dalam sidang, pihak perusahaan menawarkan penyelesaian dengan jumlah tiga hingga empat juta yen, yang disetujui oleh kedua mantan karyawan.
Namun, perusahaan hanya mengajukan tawaran sebesar 400 ribu yen sebagai penyelesaian sengketa.
Pada April 2023, perusahaan milik Dewi Soekarno menggugat kedua mantan karyawan tersebut ke Pengadilan Distrik Tokyo, dengan alasan bahwa kedua karyawan tersebut keliru mempercayai bahwa Dewi Soekarno terinfeksi Covid-19 atau telah kontak dekat dengan orang yang terinfeksi, sehingga menyebabkan mereka menghasut rekan-rekannya untuk tidak bekerja di kantor.
Namun, pada November 2023, Dewi Soekarno kalah dalam persidangan. Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, dan hubungan kerja antara kedua karyawan dan perusahaan milik Dewi Soekarno harus dilanjutkan.
Sebagai konsekuensinya, perusahaan diwajibkan membayar gaji kedua karyawan tersebut dari tahun 2021 hingga 2024, serta membayar biaya lembur yang belum dibayarkan, dengan total mencapai 29 juta yen atau sekitar Rp 3 miliar.
Hingga kini, perusahaan milik Dewi Soekarno menolak memberikan komentar terkait hal ini. “Kami menolak wawancara dan tidak akan memberikan komentar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan litigasi yang sedang berlangsung,” ujar perwakilan perusahaan kepada Friday Digitalbelum lama ini.