Di Depan Anggota DPR RI, Menkum HAM Inginkan Perubahan Revisi RUU Narkotika
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia menginginkan adanya perubahan revisi Rancangan Undang-undang narkotika untuk mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba antara pemerintah dengan DPR RI
"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsep jelas," kata Yasonna, Kamis (31/3).
Baca Juga: Menko Polhukam Serukan Bangun Budaya Anti Korupsi
Dia menilai perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika. Menurut dia, penanganan terhadap pecandu narkoba difokuskan pada rehabilitasi. Diawali dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim asesmen terpadu itu berisikan unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater. Sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," jelasnya.
Dia menambahkan tim asesmen tersebut akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak. Selain itu, dia mengatakan pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif. Dimana hal ini menekankan pada upaya pemulihan bagi korban, daripada memberlakukan hukuman pidana penjara.
Baca Juga: Jumat, Aiman Witjaksono Dimintai Klarifikasi Soal Tudingan 'Polisi Dukung Prabowo'
"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," ujarnya.
Pendekatan rehabilitasi tersebut juga merupakan upaya Pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Raker Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.