Hukum

Rapat Panja Reformasi Polri dan Kejaksaan: Soedeson Ungkap Ketimpangan Struktur Penegak Hukum

02 Desember 2025 | 21:48 WIB
Rapat Panja Reformasi Polri dan Kejaksaan: Soedeson Ungkap Ketimpangan Struktur Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPRSoedeson Tandra [Foto: tangkap layar IG}

Ketimpangan struktur organisasi aparat penegak hukum- Kepolisian dan Kejaksaan- mulai dari pusat hingga daerah mendapat sorotan Komisi III DPR. Hal ini terungkap dalam dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

rb-1

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan, reformasi kelembagaan yang sedang dibahas tidak boleh hanya menata kebijakan dan program, tetapi harus menyentuh persoalan paling mendasar, yaitu struktur organisasi yang timpang antara pusat dan daerah.

“Soal (ketimpangan) struktur ini penting. Di pusat makin membesar, tapi di bawah makin mengecil. Padahal ujung organisasi ini adalah melayani masyarakat,” tegas Soedeson, dilansir laman DPR.

Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK

rb-3

Ia mencontohkan kondisi di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua Tengah, di mana satu kantor kejaksaan harus melayani hingga empat kabupaten. Bahkan, ia menyebut para jaksa sering kesulitan menjangkau wilayah-wilayah tertentu karena faktor keamanan.

“Jaksa tidak berani naik (memeriksa) ke atas, ditembak pengacau keamanan. Bagaimana masyarakat bisa dilayani?” ujar Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Soedeson Ungkap Fakta Lapangan

Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur

Menurutnya, fakta di lapangan tersebut menunjukkan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan tidak bisa hanya berbasis konsep atau regulasi. Meskipun aturan, program, dan desain kelembagaan sudah disusun jelas, tetap saja ada ketidakpuasan masyarakat jika struktur pelayanan di daerah tertinggal tidak diperkuat.

“Reformasi pernah memisahkan Polri dari ABRI, memisahkan hakim dari pemerintah. Tapi setelah itu tetap saja ribut. Artinya, kalau sistem dan struktur yang dibangun seperti ini, tidak akan jalan,” ujarnya.

Soedeson menekankan bahwa DPR membutuhkan masukan para pakar untuk memastikan reformasi yang tengah dibahas Panja benar-benar menjawab problem riil di lapangan. Menurutnya, tanpa memetakan ulang struktur organisasi secara proporsional—dari pusat hingga level paling bawah—upaya pembenahan hanya akan berputar-putar tanpa hasil.

“Ini yang ingin kami gali dari para pakar. Apakah struktur yang ada sekarang sudah tepat? Karena kenyataannya, struktur pusat tumbuh, daerah justru kekurangan. Itu harus kita benahi kalau ingin bicara layanan publik di sektor penegakan hukum,” katanya.

Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI ini menghadirkan narasumber, yaitu Prof. Dr. Suparji Ahmad, Dr. Barita Simanjuntak, dan Prof. Amzulian Rifai, untuk memberikan pandangan akademik mengenai perbaikan struktur, kultur, dan tata kelola lembaga penegak hukum menjelang implementasi UU KUHP dan KUHAP baru.

Tag Komisi III DPR Panja Reformasi Polri Panja Reformasi Kejaksaan Reformasi Penegak Hukum