Di Tengah Kenaikan PPN, Pemerintah Gratiskan PPh Pekerja yang Bergaji Rp4,8 -Rp10 Juta
Ekonomi Bisnis

Pemerintah akan menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) pekerja bergaji Rp4,8 sampai Rp10 juta dalam rangka meringankan beban mereka dari kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
“Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/16).
Airlangga Hartarto menjelaskan insentif tersebut hanya berlaku untuk para pekerja yang berada di industri padat karya.
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung
“Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” tambahnya.
Airlangga Hartarto mengklaim kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.
Diketahui, pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Larangan Ekspor Migor Hari ini
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri di Kabinet Merah Putih lainnya, pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” tegas Airlangga Hartarto.
Pemerintah menegaskan, pajak akan dikenakan pada sejumlah barang di antaranya adalah barang premium atau tergolong mewah.
Sedangkan untuk barang-barang yang diutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting, tarif PPN 12 persen tidak berlaku. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
Barang yang dimaksud adalah di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” jelasnya.
Dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.