Pemerintah Resmi Terapkan Larangan Ekspor Migor Hari ini

Nasional

Kamis, 28 April 2022 | 00:00 WIB
Pemerintah Resmi Terapkan Larangan Ekspor Migor Hari ini

Forumterkininews.id, Jakarta- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan larangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kemudian minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME). Serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil. Kebijakan ini mulai berlaku Kamis (28/4). 

rb-1

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual mengatakan, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan ini.

“Larangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen pemerintah memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas,” tegasnya.

Baca Juga: Hari Ini Wakapolri Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan FH Universitas Riau

rb-3

Airlangga menjelaskan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi, maka kebijakan larangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Jangka Waktu Larangan Ekspor Minyak

Larangan ekspor diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Didampingi Kapolri, Jokowi Tiba di Rapim TNI dan Polri

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Tentunya dengan harga Rp14 ribu per liter. Terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar Airlangga.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya. Pemerintah juga menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Tag Nasional Ekspor Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Minyak Goreng

Terkini