Didalami Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri masih mendalami motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada melakukan pendalaman tersebut masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hal itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat jumpa pers penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

“Motif atau pemicu terjadi peristiwa penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Timsus mendalami motif tersebut dengan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dan saksi lain untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Termasuk terhadap ibu PC terkait penanganan tim itsus (Inspektorat Khusus ) terkait proses dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan,” tuturnya.

Atas dasar itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J.

“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti, ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini diperiksa dan tentunya nanti akan kota informasikan,” paparnya.

Hasil penyidikan terbaru dari Tim Khusus (Timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:   Diminta Cekal, Kejagung Cek Keberadaan Thomas Van Der Heyden

Timsus juga menemukan adanya fakta baru bahwa tidak terjadi aksi saling tembak-menembak sebagaimana yang dilaporkan awal dalam kronologi polisi. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

“Saudara FS mengambil senjata api milik Brigadir J untuk menembakkan ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” jelasnya.

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (9/8) pagi.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tegas Sigit.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...