Didampingi Puluhan Kuasa Hukumnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
Nasional

Didampingi puluhan kuasa hukumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025) pukul 09.33 WIB pagi tadi.
Kedatangan Hasto Kristiyanto bersama peluluhan kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"HK sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca Juga: Selewengkan Dana Bos Ratusan Juta, Kepsek SDIT Atssurayya dan Istri Jadi Tersangka
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.
Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus berkelir merah putih bersama puluhan kuasa hukumnya.
Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Kantongi Suspek Tersangka
"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia," kata Hasto setibanya di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK sebelumnya telah menjadwal pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WIB lalu.
Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.
Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.