Didemo Buruh, Menaker: Silakan Gugat Permanaker Ke PTUN
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ribuan Buruh menggelar aksi demo di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (16/2). Dalam aksi tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusut kasus yang menyeret Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Selanjutnya, Said Iqbal menyatakan kasus JHT sudah diindikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada potensi kerugian.
"KPK kami minta proaktif. Karena BPK sudah menemukan indikasi ada potential loss yang oleh Kejagung diproses Rp50 triliun kata dugaannya. Kemudian turun Rp20 triliun, tiba-tiba deponering. Ada apa dengan JHT Jamsostek?" kata Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Kemnaker RI, Rabu (16/2).
Baca Juga: Besok, Pengemudi Truk yang Cekcok dengan Chef Juna Dimintai Klarifikasi
Lebih lanjut, Said menuturkan, ada dugaan ketidakcukupan dana JHT untuk membayar peserta Jamsostek atau BPJSTK. Dia menilai, dugaan itu yang mendorong Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Kemana dana yang kurang lebih totalnya Rp550 triliun JHT 70 persen sekitar Rp350 triliun, kemana uang itu? Jangan-jangan dipakai untuk program-program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT," ujarnya.
Atas dasar itu, Said menambahkan, KSPI konsisten menolak dan meminta BPK serta DPR untuk membentuk panitia khusus untuk mengusut kasus JHT.
Baca Juga: Bawaslu Beberkan Fakta Soal Amplop Merah di Sumenep
"Kami akan memprotes terus dan meminta BPK, DPR, membentuk Pansus JHT agar terkuak kemana dana JHT yang menjadi hak milik buruh. Itulah dana buruh, bukan dana pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa cari pada usia 56 tahun.
"Silakan. Silakan saja mengajukan gugat," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek, Indah Anggoro Putri, Rabu (16/2).