Didemosi Satu Tahun, Bharada Sadam Tidak Ajukan Banding

Forumterkininews.id, Jakarta – Bharada Sadam yang merupakan supir sekaligus ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Bharada Sadam tidak mengajukan banding atas putusan komisi kode etik polri tersebut.

“Atas putusan tersebut, Bharada Sadam menyatakan tidak banding,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (13/9).

Nurul menjelaskan sidang KKEPP terhadap Bharada Sadam dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 17.50 WIB, Senin (12/9) Kemarin. Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) diketuai oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol Satius Ginting dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.

“Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA,” ujar Nurul.​​​​​​​

Ia mengatakan bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Bharada Sadam, selaku terduga pelanggar ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo, karena tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Bharada Sadam telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN. Dimana video tersebut berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online,” ujarnya.

Pasal untuk Bharada Saddam

Pasal yang dilanggar Bharada Sadam ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA:   Polisi: Pelaku Begal di Cikini Berjumlah Empat Orang Masih Dikejar

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Kelimanya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Candrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik. Sidang ini terkait dugaan pelanggaran etik berat yang terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice)​​​​​​​ kasus Brigadir J.

Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu ialah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kemudian Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik untuk tiga tersangka itu digelar pekan depan.

“Informasi dari Propam, insya Allah minggu depan. Sambil menunggu update lagi,” ujar Dedi.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...