Diduga Terlibat Karhutla Riau, 4 Perusahaan Disegel dan 1 Pabrik Sawit Ditutup

Riau

Jumat, 25 Juli 2025 | 23:07 WIB
Diduga Terlibat Karhutla Riau, 4 Perusahaan Disegel dan 1 Pabrik Sawit Ditutup

Bukan cuma menangkap para pelaku pembakar hutan dan lahan, Langkah tegas juga dilakukan terhadap perusahaan yang terkait karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Riau. Seperti yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyegel 4 perusahaan dan menutup satu pabrik sawit.

rb-1

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.

Baca Juga: Karhutla Masih Melanda Sejumlah Wilayah, Riau Putuskan Perpanjang Tanggap Darurat hingga 14 Hari ke Depan

rb-3

Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.

Setiap Pemegang Izin Wajib Pastikan Lahannya tidak Terbakar

Foto: mediacenter.riauFoto: mediacenter.riau

Baca Juga: Gubri: Status Siaga Karhutla Riau Berpotensi Berubah Jadi Tanggap Darurat

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Jumat (25/7/2025), dilansir mediacenter.riau

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:

1.PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. 2. PT Multi Gambut Industri ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. 3. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. 4. PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Pabrik Sawit Sebabkan Pencemaran Udara

Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.

Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

Pemegang Izin harus Bertanggung Jawab Cegah Karhutla

Karhutla Riau/Foto:Humas PolriKarhutla Riau/Foto:Humas Polri

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Irjen Pol. Rizal Irawan.

Semua Pelaku Usaha Perkuat Sistem Pengawasan

Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” pungkasnya.***

Tag Karhutla Riau 2025

Terkini