Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Komisi III DPR Desak Polda Jateng Transparan Usut Kasus Kematian Darso
Daerah

Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diduga tewas setelah dianiaya tiga hingga enam polisi pada September 2024.
Laporan dugaan penganiayaan terhadap Darso yang berujung kematian oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ini dilaporkan ke SKPT Polda Jateng, 11 Januari 2025 lalu.
Terkait ini, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mendesak Polda Jateng mengusut kasus kematian Darso secara transparan.
Baca Juga: Delapan Jam Rapat, Polemik Rp349 T di Kemenkeu Tak Ada Titik Temu
"Saya meminta Polda Jawa Tengah mengusut kasus ini secara transparan, profesional dan akuntabel," kata Martin dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Pengusutan kasus secara transparan sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Saya berharap kasus ini segera diselesaikan dengan adil dan terbuka demi keadilan bagi keluarga korban," ucapnya.
Baca Juga: Rapat RKUHP Kembali Ditunda, Komisi III: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi untuk Disahkan
"Saya percaya Polri akan bekerja professional, sebagaimana tugas mereka dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," lanjut Martin.
Ekshumasi Jenazah Darso
Sebelumnya, Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso, Senin (13/1/2025). Pembongkaran makam korban guna kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan ekshumasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban melalui metode investigasi kejahatan secara ilmiah.
"Diambil sampel tubuh untuk dibawa ke laboratorium " katanya.
Selain autopsi terhadap jasad korban, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel polisi yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan Darso tersebut.
"Kami transparan dan akan kami sampaikan secara terbuka," tambahnya.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut hingga saat ini sudah 10 saksi yang dimintai keterangan.
"Proses penyelidikan yang dilakukan ini belum bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana. Proses ekshumasi ini untuk mendukung kepastian terjadi tindak pidana atau tidak," katanya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasar hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIY, laporan dugaan penganiayaan terkait proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada 12 Juli 2024.
Saat itu mobil yang dikemudikan Darso terlibat kecelakaan dengan pemotor bernama Tutik di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Akibatnya Tutik alami luka cukup parah pada bagian leher dan dilarikan ke RS Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.
Setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, Darso lantas meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit.
Restu, suami korban, kemudian berusaha mengejar Darso dengan motor. Namun insiden lain terjadi ketika mobil Darso menyerempet motor Restu dan menyebabkan ia terjatuh.
Pada hari yang sama, Restu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta.
Berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melacak keberadaan Darso, dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024.
"Tim Gakkum mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi," tutur Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma.
Darso sempat membantah terkait kecelakaan itu. Namun ia akhirnya tak bis mengelak setelah ditunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi.
Darso kemudian mengajak tim kepolisian menuju lokasi rental mobil untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.
Dalam perjalanan, Darso mengeluhkan sakit pada dada sebelah kiri dan meminta diambilkan obat jantung di rumahnya.
"Yang bersangkutan minta berhenti untuk buang air kecil, selanjutnya mobil berhenti di jalan dan karena juga ada beberapa orang (anggota) yang ingin buang air kecil sehingga turun semua kecuali satu orang dalam mobil, untuk buang air kecil di parit di pinggir jalan. Setelah buang air kecil, yang bersangkutan Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri," ujar dia.
Namun, petugas memutuskan langsung membawa Darso ke rumah sakit terdekat di Semarang untuk segera mendapatkan perawatan.
"Istri Darso menginformasikan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP dr Kariadi, Semarang," tutur Aditya.
Selepas itu, Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit hingga diinformasikan telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024.
"Terkait dugaan penganiayaan terhadap saudara Darso yang ditujukan kepada petugas kami, karena diinformasikan bahwa laporan di Polda Jateng mungkin nanti tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," ucap Aditya.
Sebelumnya, oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah, atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang bernama Darso (43) meninggal dunia.
Laporan itu dilayangkan keluarga almarhum Darso, sebagaimana disampaikan kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/1).
"Ada satu nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga tiga sampai enam orang anggota polisi," kata Antoni.