Lifestyle

Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

25 Oktober 2025 | 03:03 WIB
Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). [FTNews.co.id/Raka]

Polisi telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

rb-1

Namun, terhadap mantan model majalah dewasa itu tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Polri Pastikan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Pasal yang Dikenakan

rb-3

Terkait ini, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah.

Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal itu di bawah lima tahun. Rinciannya, Pasal 310 KUHP ancaman maksimalnya 9 bulan penjara.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Lisa Mariana Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka Siang Ini

Sementara pada Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan syarat objektif penahanan menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," jelas Rizki, Jumat (24/10/2025).

Karena itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Lisa Mariana.

Lisa Mariana Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). [FTNews.co.id/Raka]Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). [FTNews.co.id/Raka]Pada Jumat (24/10), Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Kepada awak media, Lisa mengaku dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik selama 5 jam pemeriksaan.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan.

"Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," ujarnya.

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana

Ridwan Kamil usai melakukan tes DNA pada 7 Agustus 2025. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Ridwan Kamil usai melakukan tes DNA pada 7 Agustus 2025. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.

Perseteruan keduanya bermula saat Lisa mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahannya, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Tes DNA dan Hasilnya

Foto kolase Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. [FTNews.co.id]Foto kolase Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. [FTNews.co.id]Selama proses penyidikan, penyidik melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak Lisa berinsial CA.

Hasilnya, separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Dan separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti.

Tag Ridwan Kamil Lisa Mariana Lisa Mariana Tersangka