Dinar Candy Diteror Sama Telepon Fiktif Gegara Kasus Ko Apex

Lifestyle

Senin, 02 Desember 2024 | 22:40 WIB
Dinar Candy Diteror Sama Telepon Fiktif Gegara Kasus Ko Apex
Dinar Candy. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Dinar Candy mengaku mendapat intimidasi, gara-gara terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang menyeret kekasihnya, Ko Apex.

rb-1

Kekasihnya itu telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

"Nggak tahu nih, tadi habis syuting ditanya-tanya soal itu kan (soal kasus Ko Apex) pasti ada lagi. Biasanya tuh telepon secara fiktif, WA secara fiktif," ungkap Dinar Candy ditemui di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Dinar Candy Ditunjuk Jadi Ketua Pengajian Ummi Pipik

rb-3

Pelantun Cinta Palsu itu mengatakan, meskipun mendapat teror lewat telepon, dia berharap agar masalahnya cepat selesai.

Mengingat selama ini, Ko Apex sempat berseteru dengan PT Sinar Bintang Samudra (SBS) selaku penggugat.

Dinar Candy. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Ya, kalau aku sih sudah capek ya, pengen nemuin ujungnya gitu karena terus-terusan berantem," beber Dinar.

Baca Juga: Dinar Candy Ingin Dibayar 5 Kali Lipat, Tembus Tiga Digit

Artis berusia 31 tahun itu berharap agar hubungan asmara dengan Ko Apex baik-baik saja kedepannya.

Ko Apex sendiri tengah menjalani masa tahanan dibalik jeruji besi.

"Ya kalau aku pengen baik-baik aja," pungkasnya.

Terpidana Arfandi Susilo alias Ko Apex di vonis selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Ko Apex dinyatakan bersalah terhadap pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan," kata Hakim PN Jambi, Dominggus Silaban, Sabtu (30/11/2024).

Terpidana Ko Apex dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Vonis bui ini diberikan hakim ke terdakwa pada Sabtu (29/11).

Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa Ko Apex juga dinilai lebih ringan dibandingkan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa Ko Apex yakni hakim menilai terdakwa koperatif saat menjalani pemeriksaan. Terdakwa juga berlaku sopan saat persidangan.

"Vonis ini juga dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Dominggus.

Dominggus juga menyatakan, dengan hasil putusan itu, kedua belah pihak baik terdakwa atau JPU akan diberikan waktu selama 7 hari apakah menerima atau melakukan upaya banding. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Dinar Candy Ko Apex

Terkini