Dinas LH DKI Antisipasi Sampah Pascademo di MK

Metropolitan

Senin, 22 April 2024 | 00:00 WIB
Dinas LH DKI Antisipasi Sampah Pascademo di MK

FTNews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi penanganan sampah dari aksi unjuk rasa sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4). DLH menyiagakan 10 unit armada dan 80 petugas.

rb-1

Armada dan puluhan petugas ini akan mengatasi tumpukan sampah pascademo berakhir nanti.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pembersihan dan pengangkutan sampah merupakan kegiatan rutin jajarannya. Karena itu, pihaknya tidak terlalu riskan dengan adanya aksi unjuk rasa ke MK yang terpusat di kawasan Silang Monas.

Baca Juga: Pengendalian Inflasi Dorong Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,44 Persen

rb-3

"Kita telah punya protap rutin untuk menanganinya. Kami pastikan Jakarta akan tetap bersih dan nyaman," kata Asep dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (22/4).

Asep menjelaskan, jajarannya akan langsung bergerak setelah aksi unjuk rasa selesai. Dipastikan Asep, seluruh sampah akan DLH DKI Jakarta bersihkan hingga pembersihan rampung pada malam hari.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi penumpukan sampah, pihaknya telah menyiagakan 10 unit armada sampah terdiri dari, tiga unit truk sampah anorganik, empat unit road sweeper. Dua unit mini dump truk dan satu unit lintas panther.

Baca Juga: Tiga Bibit Siklon Tropis Terdeteksi, Ini Dampaknya ke Indonesia

"Jumlah personel total kita siagakan 80 orang. Ini bisa bertambah disesuikan dengan kebutuhan lapangan nanti," tandasnya.

Suasana sidang MK. Foto: Antara

Sidang Putusan

Hari ini, Senin (22/4) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024. Sebagai pemohon satu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Lalu pemohon dua Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Dalam pembacaan putusannya, MK menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 yang Ganjar-Mahfud ajukan. Sebelumnya, MK juga menolak permohonan yang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Tag Nasional Unjuk Rasa MK Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sidang MK Metropolitan pembersihan sampah

Terkini