Dipakai Buat Judi Online, Apa Itu Modus Jual-Beli Rekening?

Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:00 WIB
Dipakai Buat Judi Online, Apa Itu Modus Jual-Beli Rekening?

FTNews - Ramainya pemberitaan tentang judi online (judol) membuat banyak orang melek akan hal tersebut. Banyak hal yang dapat menyebabkan mudahnya orang-orang untuk mengakses judi online. Salah satu halnya, yang mungkin belum semua orang ketahui, adalah modus jual-beli rekening.

rb-1

Modus ini merupakan upaya para pelaku menampung uang haram yang mereka terima agar tidak terlacak. Karena, uang-uang tersebut tersimpan dalam sebuah rekening, di mana nama sang nasabah dan pemilik rekening berbeda. Sehingga keberadaan sang pemilik rekening tidak dapat terlacak.

Sebenarnya, modus ini sudah lama adanya. Selain untuk judi online, rekening ini juga berguna untuk para penipu dalam menyimpan uangnya. Baik penipuan seperti calo tiket, amal atau petisi gadungan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Cara kerjanya, pengepul akan turun ke masyarakat, bahkan hingga masuk ke kampung-kampung untuk melaksanakan modus mereka. Selanjutnya, para pengepul akan menyuruh masyarakat untuk membuat rekening atas nama mereka, yang lalu akan pengepul beli dan ambil. Setelah itu, para pengepul akan menjual rekening bodong ini kepada orang-orang yang mencarinya.

Hukum Modus Jual-Beli Rekening

Ilustrasi buku rekening bank. Foto: Canva

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Hukum di Indonesia sendiri sudah melarang keras praktik ini. Hal ini sudah berkaitan langsung dengan tindak pidana, yaitu pencucian uang. Tindakan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 hingga Pasal 10 UU TPPU. 

Dalam Pasal 3 UU TPPU, melarang setiap orang menyembunyikan uang dari tindakan-tindakan yang ilegal. Dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan menghibahkan uang tersebut. Juga menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga. Jika terbukti, maka pelaku akan mendapatkan ganjaran pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 4 UU TPPU juga melarang setiap orang untuk menyembunyikan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan atas harta kekayaannya. Yang diduga berasal dari kegiatan-kegiatan ilegal. Pelaku akan mendapatkan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, Pasal 5 UU TPPU melarang setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, dan sumbangan uang ilegal. Serta, termasuk dalam penitipan, penukaran, atau menggunakannya. Jika terbukti bersalah, maka penerima akan mendapatkan hukuman penjara paling lama lima tahun dengan denda Rp1 miliar. Namun, jika sang penerima melaporkannya ke pihak yang berwajib, maka ketentuan tersebut tidak akan berlaku.

Tag Hukum Headline judi online Jual-beli rekening

Terkini