Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota polri.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik, karena melakukan perbuatan tercela.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi Komjen Pol Ahmad Dofiri menanyakan kepada pelanggar Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan upaya banding.

Dihadapan tim komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Mohon ijin sesuai Pasal 69 PP Nomor 7 Tahun 2022, izin kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap menerima,” ucap Sambo dihadapan tim komisi pasca dibacakan putusannya di gedung NTCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya, dan siap menanggung dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diperiksa setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi dinyatakan rampung.

“Sebanyak 15 saksi telah selesai diperiksa. Tinggal FS (Ferdy Sambo),” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8) malam.

Sidang etik sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Adapun para anggota komisi terdiri dari Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.

BACA JUGA:   Penjelasan Polisi soal Pria Diikat Kaki dan Tangannya Diduga ODGJ di Pamulang

Diketahui, sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan 15 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan juga terkait penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan di rumah dinas polri, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun 15 balas saksi yang diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo pada hari ini, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Kemudian juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. Kemudian, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf yang notabene tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun lima saksi lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto.

Artikel Terkait