Dipecat DKPP, Hasyim Asyari Punya Gelar Ph.D Dari University of Malaya
Lifestyle

FTNews - Ketua KPU Hasyim Asyari di pecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7). Ternyata, gelar pendidikan Hasyim tak main-main. Dia mendapatkan gelar Ph.D. (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam halaman Malaysian Theses Online, Hasyim menulis disertasi berjudul “Konsolidasi menuju demokrasi : kajian tentang perubahan konstitusi dan pilihan raya 2004 di Indonesia“.
Dia lulus dari Universiti Malaya pada tahun 2012. Disertasi ini mengkaji proses konsolidasi demokrasi di Indonesia pasca tumbangnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Fokus disertasi ini mengkaji dua peristiwa penting, yaitu amandemen konstitusi tahun 2000-2002, yang memperkenalkan sejumlah reformasi demokrasi. Lalu, pemilihan umum tahun 2004, yang merupakan pemilihan presiden langsung pertama di Indonesia sejak tahun 1955.
Dalam disertasi itu Hasyim menuliskan Amandemen konstitusi tahun 2000-2002 merupakan langkah maju yang signifikan dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Amandemen tersebut memperkuat pemisahan kekuasaan, meningkatkan peran masyarakat sipil, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
Pada Pemilu 2024, disebutkan menjadi pemilihan umum yang bebas, adil, serta menunjukkan kekuatan demokrasi Indonesia. Pemilu ini juga menandai perubahan signifikan dalam lanskap politik Indonesia.
Baca Juga: Ahli Uji Coba Transplantasi Jantung dan Ginjal Babi ke Tubuh Manusia
Inti dari disertasi Hasyim menyimpulkan bahwa Indonesia membuat kemajuan signifikan menuju konsolidasi demokrasi sejak 1998. Namun, masih ada sejumlah tantangan yang perlu ditangani, seperti korupsi, kesenjangan, dan kekerasan politik.
Gelar Ph.D Hasyim Asyari Ketua DKPP Heddy Lukito. Foto; Antara
Sanksi DKPP
Pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU merupakan buntut dari dugaan asusila pada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.Â
Ketua DKPP Heddy Lugito memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU 2022-2027 merangkap anggota komisioner KPU. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,†ujarnya dalam sidang, Rabu (3/7).
DKPP pun meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,†ujarnya.