Diperiksa 7 Jam, Presiden ACT Hindari Wartawan Saat Keluar Ruang Pemeriksaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar telah hadir menenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dia hadir untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi dari masyarakat. Namun kehadiran Presiden ACT itu secara diam-diam saat tiba di gedung Bareskrim.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut bahwa Ibnu Khajar telah berada di ruang pemeriksaan sejak pukul 15.30 WIB.

Kedatangan Ibnu Khajar tanpa diketahui oleh sejumlah awak media yang sudah menunggu di lobi Gedung Bareskrim Polri.

“Sudah di ruang pemeriksaan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Ibnu Khajar diperiksa selama 7 jam, yang dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Usai diperiksa, dia yang menjabat Presiden ACT itu kabur untuk menghindar dari awak media yang sudah menunggu di depan pintu masuk gedung Bareskrim.

Ibnu Khajar tak terlihat turun dari ruang pemeriksaan oleh wartawan di Gedung Bareskrim.

Tinggalkan Bareskrim Tanpa Jejak

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ibnu sudah rampung sejak pukul 22.00 WIB.

“Ibnu Khajar sudah turun (selesai diperiksa),” ucap Andri saat dihubungi wartawan, Jumat (8/7) malam.

Ibnu Khajar akan diperiksa kembali pada Senin pekan depan dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana donasi tersebut.

“Sambung (pemeriksaan) lagi Senin,” ucap Andri.

Namun, hingga sekitar pukul 23.48 WIB, Ibnu tak terlihat turun dari Gedung Bareskrim tersebut. Kemungkinan dia keluar dari pintu samping atau pintu depan yang masih terbuka.

Sebelumny diketahui, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.

BACA JUGA:   Temuan Komnas HAM: Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat

Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa diantaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.

Selanjutnya terkait hal ini, ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...