Diperiksa Bareskrim Lagi, Mantan Presiden ACT Dicecar Laporan Keuangan

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ahyudin kembali diperiksa sebagai saksi untuk keempat kalinya atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Lion Air, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (13/7). Ahyudin mengaku salah satu pertanyaan yang dilontarkan saat pemeriksaan adalah mengenai laporan keuangan ACT.

“Jadi hari ini salah satu pertanyaan yang dicecar oleh tim penyidik adalah mengenai laporan keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Alhamdulillah proses pemeriksaan hari ini berjalan dengan baik. Walaupun pemeriksaan tetap sampai larut malam,” ujar Ahyudin saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Lebih lanjut ia mengklaim bahwa pihaknya sejak 2005 hingga 2020 memiliki laporan keuangan yang baik dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan keuangan (BPK).

“Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan,” kata Ahyudin

Dengan hal itu, Ahyudin yakin bahwa lembaganya tidak melakukan penyimpangan terkait dengan laporan keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Jadi buat kami insya allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan,” ujar dia.

Sementara, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) enggan memberikan komentar kepada wartawan mengenai soal pemeriksaan sebagai saksi yang sudah dijalaninya. Ia mengaku lelah dan ingin istirahat karena sudah 4 hari diperiksa tim penyidik.

“Saya lelah. Belum tau (besok diperiksa lagi atau tidak). Saya istirahat dulu ya, saya lelah ya. Maraton 4 hari (diperiksa),” kata Ibnu usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) malam.

BACA JUGA:   Pascakecelakaan di Lenteng Agung, Polisi Tempatkan ETLE Mobile

Pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (14/7) pada pukul 13:00 WIB.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan naikan status kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini diutarakan oleh Kombes Andri kepada forumterkininews.id di ruangannya, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

“Kita lakukan gelar perkara (menentukan status), Senin (11/7). Dan kita pandang sudah bisa dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Secara kesimpulan kasusnya kini sudah tahap penyidikan. Dan sudah kita lengkapi dengan bukti lainnya yang menjadi pendukung proses penyidikan,” katanya.

Artikel Terkait