Diperiksa Polda Metro, AG Didampingi Bapas dan Kementerian PPPA

Hukum

Rabu, 08 Maret 2023 | 00:00 WIB
Diperiksa Polda Metro, AG Didampingi Bapas dan Kementerian PPPA

Forumterkininews.id, Jakarta - Pelaku anak berinisial AG (15) yang merupakan kekasih MDS (20) akan dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor, pada Rabu (8/3).

rb-1

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia  mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ini AG akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum. Selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan pendamping dari KemenPPPA," kata Trunoyudo, saat diminta keterangan.

Baca Juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Transaksi Tersangka TPPO

rb-3

Pendampingan ini diberikan untuk perlindungan kepada AG sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku).

AG Ditetapkan Pelaku Anak

Polisi menetapkan kekasih Mario, AG (15) sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

Baca Juga: Mahfud MD : Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke SYL Harus Profesional

“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.

“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya. Sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujar Hengki.

Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Penganiayaan Jakarta Selatan Pesanggrahan GP Ansor Kementerian PPPA Bapas AG Diperiksa Anak Pengurus Didampingi

Terkini