Diperiksa Selama Dua Jam, Dito Ariotedjo Dicecar 24 Pertanyaan

Hukum

Senin, 03 Juli 2023 | 00:00 WIB
Diperiksa Selama Dua Jam, Dito Ariotedjo Dicecar 24 Pertanyaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo selama 2 jam lebih dengan mencecar 24 pertanyaan.

rb-1

Menpora Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kasus korupsi pemancar internet Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Menpora Dito diduga menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar dari salah satu tersangka, yakni Irwan Herman terkait dugaan suap dalam penyelidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Presiden ACT Terkait Pengelolaan Dana Masyarakat yang Diduga Diselewengkan

rb-3

Uang suap sebesar Rp 27 miliar itu diduga diberikan oleh tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kepada Menpora Dito saat kasus korupsi BTS 4G Kominfo masih dilakukan penyelidikan oleh Kejagung. Kemudian pemberian uang miliaran rupiah agar Kejagung tidak menetapkan sejumlah tersangka.

Namun pada kenyataannya, tim penyidik Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo periode 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan usai pihaknya memeriksa Menpora Dito di gedung Bundar Kejagung, pada hari ini, Senin (3/7).

Baca Juga: Sidang Perdana, Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar

Dijelaskan Kuntadi, uang sebesar Rp 27 miliar diduga berasal dari hasil yang dikumpulkan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Kemudian dana miliaran rupiah diberikan oleh tersangka Irwan Hermawan kepada Menpora Dito.

"Dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," kata Kuntadi kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).

Namun, kata Kuntadi, pemberian uang periode November-Desember 2022 sebesar Rp 27 miliar tidak ada kaitan dengan pengerjaan proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

"Bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 - 5," ujar Kuntadi.

Meski demikian, kata Kuntadi, peristiwa tindak pidana suap nantinya akan menjadi berkas perkara yang berbeda dan terpisah dengan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo yang kini sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Bahwa peristiwa (pemberian uang suap) tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana perkara BTS. Jadi tolong dibedakan," ucap Kuntadi.

Ia menambahkan, pemeriksaan Menpora Dito agar menemukan titik terang terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 27 miliar dari tersangka Irwan Hermawan kepada sejumlah pihak untuk penanganan atau pengamanan perkara agar tidak dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Dito, dalam rangka untuk mencari titik terang, terkait informasi sebagaimana rekan-rekan ketahui beredar isu tentang adanya aliran dana," tegasnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi dan tersangka Irwan Hermawan, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk pengendalian kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam atau mengendalikan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, dengan total mencapai Rp 243 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Tag Hukum Menpora Kejagung Dugaan Suap Dito Ariotedjo Pengendalian Perkara BTS 4G

Terkini