Direktorat Narkoba PMJ Ungkap 471 Kg Ganja Jaringan Aceh
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari pengungkapan kasus ini 471 kilogram ganja diamankan. Bersama barang bukti ratusan kilo ganja, juga diamankan delapan tersangka yang peran berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di Denay, Medan. Dan TKP kedua di jalan Sei Tuntung, Medan. Endra Zulpan memastikan dalam proses penangkapan terhadap tersangka tidak terjadi perlawanan.
Lebih lnjut Zulpan mengatakan, d ari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Penjual Organ Tubuh: Untungnya buat Modal dan Keluarga
"Untuk TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir pembawa ganja. Kemudian A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi bersama  AB. Serta sama perannya," ujar Zulpan, Jumat (22/4).
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering. Di TKP kedua 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.
Atas perbuatannya ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang