Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL) beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 suporter.

Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya yang disampaikan di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.

Kapolri menjelaskan, selain Dirut PT LIB, AHL, terdapat lima orang tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Kapolri juga menyebut bahwa bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” kata Listyo Sigit, seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya Kapolri, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada PT LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

“SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” tuturnya.

Kabagops Polres Malang WSS, lanjut Kapolri, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan Badan Sepakbola Dunia (FIFA) tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

BACA JUGA:   Mabes Polri: Serangan Siber Terkait Pemilu Meningkat di Pertengahan Tahun 2023

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Sebagaimana diektahui, pada Sabtu (1/10) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Artikel Terkait

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...