Disebut Pembisik Mario Cs, Kuasa Hukum APA: Klien Kami Dikambinghitamkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), Enita Edyalaksmita menyebut kliennya hanya menjadi kambing hitam atau orang yang  menanggung kesalahan yang tidak diperbuatnya terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Hal ini diungkapkan saat dirinya mendatangi Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

“Opini publik MDS melalui pengacaranya itu tidak benar, bohong belaka. Penggiringan opini dengan mengkambinghitamkan saudara Amanda mungkin untuk kepentingan mereka, kita tidak tahu,” kata Enita.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya meminta pertanggungjawaban atas opini yang telah beredar. Terkait kabar kliennya yang disebut pembisik dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

“Fakta hukum itu harus ada di lapangan. Silahkan pengacara mereka, kuasa hukumnya membuktikan, mempertanggungjawabkan semua berita-berita yang sudah saya pantau dengan penggiringan publik tersebut,“ ujar Enita.

Sementara itu akibat perbuatannya Mario dkk dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya tersebut.

Kemudian laporan ini telah teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023.

Sebelumnya, sebuah tulisan viral di media sosial menceritakan soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap seseorang bernama David. Insiden terjadi di Kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Awalnya seorang wanita berinisial AG yang diketahui sebagai kekasih Mario mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban sehingga memicu penganiayaan.

Namun, belakangan ini diketahui ada seseorang berinisial APA yang diduga pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG yang diperlakukan tak baik oleh David pada 17 Januari 2023.

Kemudian dengan adanya kabar tersebut Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim, Dito Mahendra Jadi DPO

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Artikel Terkait