Ditetapkan Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Hukum

Kamis, 24 Februari 2022 | 00:00 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus penipuan judi online berkedok trading binary option di Bareskrim Polri, Kamis (24/02/2022).

rb-1

Setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 20.10 WIB, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dan juga dari barang bukti yang disita sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang kecukupan alat bukti, menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Memperhatikan pemeriksaan terhadap beberpa saksi dan juga memperhatikan barang yang disita berdasarkan pasal 184 KUHAP, telah melakukan pemriksaan dan melaksanakan gelar perkara penyidik menetapkan IK sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis malam.

Baca Juga: KPK Jerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan 

rb-3

Ramadhan melanjutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat 1 Juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3,5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Tag Hukum Headline Bareskrim Karopenmas Divisi Humas Polri Binomo Binary Option Indra Kenz tersangka

Terkini