Ditetapkan Tersangka, Keberadaan Jurist Tan Dikabarkan Ada di Australia

Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Keberadaan Jurist Tan Dikabarkan Ada di Australia
Jurist Tan, Staf Khusus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. [Instagram]

Kejagung telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka.

rb-1

Jurist Tan terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Namun, keberadaan Jurist Tan saat ini berada di luar negeri.

Baca Juga: Penyelundup 47 Kilogram Sabu Dibekuk Aparat Kepolisian

rb-3

Kabar itu disampaikan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) uang mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan Jurist Tan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Staf Khusus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tengah berada di Australia.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: COO Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Minta Penangguhan Penahanan

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Springs," sebutnya.

Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan Sebagai Red Notice

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Instagram]Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Instagram]

Boyamin menambahkan pihaknya akan memasukkan data dan informasi perihal keberadaan Jurist Tan kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol.

Dalam keterangannya tersebut, Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung supaya memasukkan nama Juris Tan ke dalam daftar red notice Interpol di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (Polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol," ucap dia.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara mana pun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara dengan menjerat tersangka lainnya.

Pihaknya pun menyorot dugaan peran Nadiem Makarim yang telah diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya pada Selasa (15/7/2025) kemarin.

"Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ucap Boyamin.

MAKI, terang dia, akan menyiapkan gugatan Praperadilan melawan JAMPIDSUS jika dalam perkara ini tidak ada tersangka baru yang dijerat berdasarkan minimal dua alat bukti

"Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang," tantang Boyamin.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya Hotman Paris. [Instagram]Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya Hotman Paris. [Instagram]

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lalu Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem, serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Sri dan Mulyatsyah sudah dilakukan penahanan Rutan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025). Sedangkan Ibrahim dilakukan penahanan kota dengan dalih kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Adapun, Nadiem dipulangkan penyidik usai pemeriksaan kedua kemarin, karena masih berstatus saksi.

Tim penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung sejauh ini telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, ponsel, hardisk, flashdisk) sudah disita.

Tag Tersangka Nadiem Makarim Dugaan Korupsi Jurist Tan Pengadaan Laptop

Terkini