Ditetapkan Tersangka, Sopir Mobil Audi A6 Dinyatakan DPO Usai Melarikan Diri

Forumterkininews.id, Cianjur – Polisi memasukkan sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia jadi DPO karena melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban mahasiswi bernama Selvi meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Dia mengatakan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri. Sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.

“Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa,” katanya dalam keterangannya, Minggu (29/1).

Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.

Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312. Dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000, karena berusaha lepas tanggung jawab.

“Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas. Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan,” katanya.

Ia mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab karena pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Artikel Terkait