Ditkrimsus Polda Metro Bongkar Pinjol Ilegal Operasikan 58 Aplikasi
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi membongkar kasus tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku tindak pidana ilegal akses, manipulasi data elektronik (pinjaman online), perdagangan dengan melakukan pemerasan dan atau pengancaman secara bersama-sama, dan memindahkan atau mentransfer informasi dokumen elektronik milik orang lain tanpa ijin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (27/5).
Kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima laporan korban dengan nomor : LP/B/2545/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Mei 2022. Empat orang korban pinjol ilegal yang membuat laporan polisi, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjanidan Cindy Novanda.
Baca Juga: Guru SMA 6 Janji Lakukan Pembinaan Siswa Korban Penataran Alumni
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan polisi menangkap total 11 orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda.
Mereka adalah M Iqbal Saputra (MIS) sebagai desk collector, Isabella Simanjuntak (IS) sebagai Desk Collector, Desy Ratnasari Sagal (DRS) sebagai Leader, Samuel (alias S) sebagai Manager.
Kemudian tersangka bernama Jihan Nurfadilah (JN) sebagai Desk Collector, Leonard Tua (LT) sebagai Desk Collector, Ofonaio Telaumbanua sebagai Desk Collector, dan Annisa Rahmadini alias Ica sebagai Desk Collector, Fera Indah Sari alias Caca sebagai Desk Collector, serta Prasetiya sebagai Desk Collector Adjie Pratama sebagai Desk Collector.
Baca Juga: 'Kantor Satelit' Judi Online Digeledah, Hasilnya Mengejutkan!
Zulpan mengungkapkan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda, yakni di Cengkareng, Jakarta Barat; Kalideres, Jakarta Barat; Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dalam operasi yang dilakukan sejak 9 Maret 2022, 25 April hingga 25 Mei 2022.
Zulpan menambahkan, total ada 58 aplikasi yang dioperasikan para tersangka, di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Fulus, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, Cepat, Pinjam Soto, Tunai Fast, dan lain-lain.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.