Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya

Hukum

Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota. Kebijakan ini dilakukan setelah ada perintah bahwa tilang manual dihentikan.

rb-1

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota polisi lalu lintas menilang secara manual.

"Surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara Siswi di Tangerang

rb-3

Dengan demikian, kata Latif, Ditlantas Polda Metro Jaya akan fokus menindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic trafic law enforcement (ETLE).

Untuk wilayah Polda Metro Jaya, kamera ETLE setidaknya sudah terpasang di 57 titik. Kemudian, di masing-masing Polres akan disiapkan satu unit ETLE mobile.

"Nanti dalam waktu dekat kami mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres ditempatkan satu ETLE mobile," ucap Latif.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curas Sembilan Minimarket di Jakarta

Menurutnyam, satu unit ETLE mobile mampu meng-cover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Tag Daerah Hukum ETLE Polres Ditlantas Dirlantas Surat Tilang

Terkini